MANADO — Nama Dede Tjhin alias Ci Dede, pengusaha yang diduga kuat mengelola aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Ratatotok dan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali menjadi sorotan publik. Pada Kamis (07/08) malam, sekira pukul 23.30 WITA, Ci Dede diketahui sambangi Polda Sulawesi Utara didampingi pengacara, di tengah proses hukum yang disebut masih berjalan.
Di tengah proses hukum yang belum tuntas, informasi yang dihimpun redaksi justru mengungkapkan hal yang mengkhawatirkan: aktivitas penambangan emas tanpa izin diduga masih berjalan aktif di sejumlah titik strategis di wilayah Minahasa Tenggara.
Berdasarkan informasi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sedikitnya empat lokasi masih beroperasi penuh:
1. 📍 Gunung Bota — 2 bak penyiraman (3.000 bucket & 1.500 bucket), dikelola kerja sama pihak lain
2. 📍 Rotan Hill — 4 bak penyiraman (2×3.000 bucket, 1×2.000 bucket, 1×1.500 bucket)
3. 📍 Nibong (Kebun Raya Megawati) — 2 bak milik Ci Dede (2.500 bucket & 1.200 bucket)
4. 📍 Belang — 2 bak penyiraman (3.000 bucket & 1.200 bucket), dikelola bersama pihak lain
“Sekarang ada empat titik. Di Gunung Bota, Rotan Hill, Nibong, dan Belang. Semua masih jalan,” ungkap sumber tersebut tegas.
Fasilitas pengolahan material emas berkapasitas besar diduga telah dibangun di keempat lokasi tersebut. Yang lebih mengkhawatirkan, alat berat jenis ekskavator disebut beroperasi hampir tanpa henti — siang dan malam — terus mengeruk material yang mengandung emas.
“Excavator bekerja siang dan malam. Mereka terus mengeruk material yang mengandung emas,” tambah sumber lainnya.
📌 KASUS SUDAH DIPASANG GARIS POLISI, TAPI BELUM ADA KEPUTUSAN
Perlu diketahui, aktivitas pertambangan di kawasan perkebunan Pasolo yang diduga berkaitan dengan Ci Dede sempat dipasangi garis polisi oleh Subdit Tipidter Polda Sulut pada 8 Juli 2025. Namun hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai penghentian perkara maupun perkembangan penanganannya.
⚖️ ANCAMAN PIDANA HINGGA 5 TAHUN & DENDA RP100 MILIAR
Jika dugaan aktivitas tersebut terbukti benar, maka praktik penambangan tanpa izin berpotensi melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur: setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, penggunaan alat berat dan pengolahan tanpa izin lingkungan juga berpotensi melanggar ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
🔴 MERUGIKAN NEGARA & MERUSAK LINGKUNGAN
Kasus ini kembali memicu kekhawatiran masyarakat. Jika terbukti, aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta mengancam keselamatan warga di kawasan Ratatotok, Belang, dan sekitarnya.(***)
