Kekayaan Nurbaya Supit Disorot Warga & Aktivis: Kejati Sulut Diminta Periksa Dugaan Pencucian Uang Hasil Tambang Ilegal

Spread the love

MINAHASA TENGGARA — Nama Nurbaya Supit, pemilik White Hotel, kini menjadi perbincangan hangat sekaligus sorotan tajam masyarakat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Pasalnya, di tengah langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang gencar menyita aset warga yang diduga terkait tambang tanpa izin, sosok Nurbaya justru belum pernah diperiksa soal asal‑usul kekayaannya yang dinilai sangat fantastis.

Warga Ratatotok, Kevin S. menyampaikan keresahannya. “Kami bertanya‑tanya, dari mana kekayaan Nurbaya Supit? Kuat dugaan ia leluasa membabat emas di sejumlah lokasi di Mitra bahkan hingga ke wilayah Bolmong Raya. Kami mendesak Kejati Sulut segera memanggil yang bersangkutan untuk membuka dugaan pencucian uang ini,” tegasnya.

Kevin juga mengingatkan aparat penegak hukum agar objektif. “Kami berani menasihati Kejaksaan: berikan atensi penuh terhadap pelaku tambang ilegal yang sebenarnya. Jangan justru sibuk mengkriminalisasi warga yang tidak ada kaitannya sama sekali,” tambahnya.

Senada dengan warga, aktivis PAMI Perjuangan, Jeffrey Sorongan, mendesak Kejati Sulut berani menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dan harta Nurbaya Supit.

“Diketahui Nurbaya tidak pernah membayar royalti kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah. PPATK memiliki wewenang khusus untuk mencegah dan memberantas pencucian uang — mulai dari analisis transaksi mencurigakan hingga pengelolaan data intelijen keuangan,” ungkap Sorongan.

Yang semakin memicu kritik, Nurbaya dan pihak terkait disebut kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial Facebook — mulai dari kendaraan mewah hingga bangunan hotel bernilai miliaran rupiah — yang diduga kuat bersumber dari eksploitasi kekayaan alam tanpa izin.

“Mereka dengan seenaknya mengambil hasil bumi di Ratatotok, lalu memamerkannya di media sosial. Ini penghinaan terhadap rasa keadilan masyarakat,” kritik Sorongan.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara terkait desakan publik tersebut.

(Tim Redaksi)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *