​Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Hukum: Pembangunan Pondok Tanpa Alas Hak di Pineleng III Dilaporkan ke Polda Sulut

Spread the love

MANADO — Persoalan sengketa penguasaan lahan di Desa Pineleng III, Kabupaten Minahasa, berlanjut ke meja penegak hukum.

Pihak pemilik lahan melalui kuasa hukumnya secara resmi bersiap melayangkan laporan pidana ke Polda Sulawesi Utara (Sulut) menyusul tindakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IL alias Ineke Lasut yang diduga mendirikan bangunan berupa pondok (sabua) di atas bidang tanah yang diklaim bukan haknya.

​Langkah hukum ini diambil setelah pihak terlapor dinilai tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan atau alas hak yang sah secara hukum atas tanah tersebut, kendati sebelumnya sempat melontarkan tudingan adanya praktik “mafia tanah” di lokasi sengketa.

​Tanggapan Kuasa Hukum dan Saksi di Lapangan

​Sidiq Sompie, selaku pihak yang mendapat mandat resmi untuk menjaga dan mengamankan bidang tanah tersebut, menyayangkan tindakan pihak terlapor yang membangun di atas lahan yang dilindungi dokumen kepemilikan sah berupa Register dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

​”Sebelumnya yang bersangkutan sempat berteriak mengenai dugaan mafia tanah di atas lahan yang jelas-jelas memiliki Register dan Sertifikat Hak Milik. Namun, kenyataannya justru berdiri bangunan pondok di atasnya tanpa dasar alas hak,” ujar Sidiq memberikan keterangan.

​Menanggapi situasi ini, advokat James Tuwo, SH, MH, selaku kuasa hukum pemilik tanah, menegaskan bahwa pihaknya mengambil langkah konstitusional dengan membawa persoalan ini secara resmi kepada aparat penegak hukum di tingkat Polda Sulut.

​“Langkah hukum ini kami tempuh karena yang bersangkutan mendirikan bangunan di atas tanah milik klien kami tanpa menunjukkan dokumen atau alas hak kepemilikan yang sah di mata hukum,” tegas James Tuwo.

​Tinjauan Aspek Hukum Pertanahan ​Secara yuridis, perbuatan menduduki, menguasai, atau membangun di atas lahan milik pihak lain tanpa izin atau alas hak yang sah dapat dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik melalui instrumen hukum agraria (seperti Peraturan Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak) maupun ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan menguasai tanah tanpa hak.

​Dengan adanya laporan resmi ke Polda Sulut ini, pihak pemilik tanah berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara objektif guna memberikan kepastian hukum dan menguji keabsahan klaim dari masing-masing pihak.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!